Semua Honorer di Daerah Ini Diupayakan Jadi PPPK atau CPNS
jpnn.com, GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim) memulai pendataan tenaga honorer merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang penghapusan honorer.
Rencananya, penghapusan honorer dilakukan per 28 November 2023.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik Khusaini, pendataan itu untuk melihat pegawai non-ASN yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.
Oleh karena itu, pihaknya bakal mengusahakan agar sisa tenaga honorer yang ada bisa selesai pada tahun 2023 untuk meminimalkan jumlah pegawai non-ASN yang diberhentikan.
"Mudah-mudahan bisa masuk semua. Nanti kami ajukan secara bertahap. Intinya diupayakan masuk PPPK atau CPNS semua," ucap Khusaini di Gresik, Jumat (3/6).
Namun, eks kepala dinas kependudukan Gresik itu menyebut jumlah tenaga honorer yang bekerja saat ini masih pendataan.
Menurut dia, meski PP Nomor 49 Tahun 2018 telah melarang penambahan honorer, tetapi masih ada honorer baru yang masuk sehingga sangat berpengaruh pada beban APBD Gresik tiap tahunnya.
Contoh, pada APBD 2021, dari total belanja daerah Rp 3,4 triliun, belanja pegawai mendapat porsi hampir 50 persen, sedangkan bidang pendidikan anggarannya Rp 881,27 miliar atau 25,67 persen.
Pemkab Gresik, Jatim mengupayakan semua tenaga honorer di daerah itu bisa jadi PPPK dan CPNS sebelum penghapusan honorer pada 2023.
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral