Semua Honorer Dipastikan Terdepak
jpnn.com - JAKARTA--Istilah honorer tidak akan ada lagi jika Peraturan Pemerintah (PP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diterbitkan. Yang ada nanti hanyanya pegawai aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari PNS dan PPPK.
"PP PPPK akan menutup kehadiran honorer-honorer. Kalau sampai ada yang masih mempekerjakan honorer, sama artinya melanggar undang-undang," tegas Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (19/1).
Ditanya bagaimana posisi honorer yang ada di instansi-instansi, Tumpak mengatakan, otomatis harus mengikuti mekanisme UU ASN.
Hanya saja saat ini pemerintah belum memastikan teknis dan pelaksanaannya seperti apa. Lantaran Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmoninasi.
"Untuk saat ini saya belum bisa komentar jauh karena PP-nya kan belum ditetapkan. Apakah PPPK diisi oleh kalangan profesional atau apa, kita belum tahu. Yang pasti kalau sudah ada PP PPPK tidak adalagi honorer," tegasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Istilah honorer tidak akan ada lagi jika Peraturan Pemerintah (PP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diterbitkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula