Semua Izin Penyelenggara Konten Ponsel Dicabut
Jika sebelumnya untuk mendapatkan izin bisnis ini hanya bermodal badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) saja dan yakin bisa kerjasama dengan operator, dalam aturan terbaru ini ditambahkan syarat rasio kecukupan modal. ”Kalau dulu paling modal Rp 100 juta saja sudah selesai. Sekarang dengan adanya rasio, misal modal sendiri berapa dibandingkan dengan ruang lingkup bisnisnya apa saja, akan ketemu rasionya berapa. Nah itu kita pakai pihak lain yang akan menilai,” ulasnya.
Meskipun ketat, Kemenkominfo meyakini peminat bisnis penyelenggara konten ini akan tetap tinggi meskipun diyakini tidak akan sebanyak seperti sebelumnya. Pihaknya juga tidak akan membatasi jumlah pelaku bisnis ini.
Dijelaskan bahwa tujuan dari Permenkominfo itu untuk melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional. Selain itu memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dan memberikan perlindungan kepada Pengguna layanan jasa penyediaan konten meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak lain yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.(gen)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan waktu sampai akhir tahun bagi para pihak yang masih berminat dan mampu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan