Semua Izin Penyelenggara Konten Ponsel Dicabut

Jika sebelumnya untuk mendapatkan izin bisnis ini hanya bermodal badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) saja dan yakin bisa kerjasama dengan operator, dalam aturan terbaru ini ditambahkan syarat rasio kecukupan modal. ”Kalau dulu paling modal Rp 100 juta saja sudah selesai. Sekarang dengan adanya rasio, misal modal sendiri berapa dibandingkan dengan ruang lingkup bisnisnya apa saja, akan ketemu rasionya berapa. Nah itu kita pakai pihak lain yang akan menilai,” ulasnya.
Meskipun ketat, Kemenkominfo meyakini peminat bisnis penyelenggara konten ini akan tetap tinggi meskipun diyakini tidak akan sebanyak seperti sebelumnya. Pihaknya juga tidak akan membatasi jumlah pelaku bisnis ini.
Dijelaskan bahwa tujuan dari Permenkominfo itu untuk melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional. Selain itu memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dan memberikan perlindungan kepada Pengguna layanan jasa penyediaan konten meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak lain yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.(gen)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan waktu sampai akhir tahun bagi para pihak yang masih berminat dan mampu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia