Semua Izin Penyelenggara Konten Ponsel Dicabut

Semua Izin Penyelenggara Konten Ponsel Dicabut
Semua Izin Penyelenggara Konten Ponsel Dicabut

Jika sebelumnya untuk mendapatkan izin bisnis ini hanya bermodal badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) saja dan yakin bisa kerjasama dengan operator, dalam aturan terbaru ini ditambahkan syarat rasio kecukupan modal. ”Kalau dulu paling modal Rp 100 juta saja sudah selesai. Sekarang dengan adanya rasio, misal modal sendiri berapa dibandingkan dengan ruang lingkup bisnisnya apa saja, akan ketemu rasionya berapa. Nah itu kita pakai pihak lain yang akan menilai,” ulasnya.

Meskipun ketat, Kemenkominfo meyakini peminat bisnis penyelenggara konten ini akan tetap tinggi meskipun diyakini tidak akan sebanyak seperti sebelumnya. Pihaknya juga tidak akan membatasi jumlah pelaku bisnis ini.

Dijelaskan bahwa tujuan dari Permenkominfo itu untuk melindungi kepentingan publik, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional. Selain itu memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, dan memberikan perlindungan kepada Pengguna layanan jasa penyediaan konten meliputi hak privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak lain yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.(gen)


JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan waktu sampai akhir tahun bagi para pihak yang masih berminat dan mampu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News