Semua Jenis Kampus Boleh Cetak Doktor
Rabu, 28 Maret 2012 – 08:48 WIB

Semua Jenis Kampus Boleh Cetak Doktor
Menurut mantan Menkominfo itu, kebijakan memuka luas akses meraih gelar doktor ini menimbulkan beberapa konsekuensi. Diantaranya adalah, Kemendikbud juga harus memperlanjar kelanjutan studi mahasiswa dari program S1 ke S2. Jika akses mahasiswa dari program S1 ke S2 masih seret, maka akses S3 yang dibuka luas tadi bakal percuma.
Baca Juga:
Untuk itu, Nuh mengatakan Kemendikbud sedang merancang ada beasiswa cukup besar untuk mahasiswa lulusan S1 yang berprestasi dan berniat melanjutkan studi ke S2. "Kan tidak bisa ujuk-ujuk (tiba-tiba, red) studi S3, harus tetap melewati jenjang yang sudah ada," katanya.
Konsekuensi berikutnya adalah, penguatan kapasitas dosen-dosen yang ada di kampus berjenis sekolah tinggi dan politeknik. Diantara penguatan ini adalah, secarea bertahap menyediakan dosen-dosen bergelar doktor di kampus itu. Jika kondisinya terbatas, untuk sementara bisa bekerjasama dengan kampus-kampus yang memiliki stok dosen doktor melimpah. Nuh menegaskan, intinya mahasiswa program doktor tidak bisa diajar oleh dosen tamatan S2.
Tantangan berikutnya dalam menjalankan rencanan ini adalah, penyiapan laboratorium dan pendanaan kampus-kampus yang baru menjalankan program doktor. Dia menegaskan, pendidikan program S3 tetap membutuhkan laboratorium yang berkualitas. Untuk urusan ini, Nuh berjanji Kemendikbud tidak akan tinggal diam.
JAKARTA - Pemerintah mulai menemukan cara untuk mengatasi minimnya populasi dosen bergelar doktor. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025