Semua Kegiatan Parpol Membutuhkan Dana Besar

Semua Kegiatan Parpol Membutuhkan Dana Besar
Drs. Syamsuddin, M.Si, Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktoat Politik Dalam Negeri (tengah) dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (29/11). Foto: ist for JPNN.com

Apabila dibandingkan dengan negara-negara demokrasi, bantuan kepada parpol di Indonesia masih sangat kecil.

Usbekistan memberikan bantuan kepada partai politik 100 persen. Inggris, Prancis, Denmark, Jepang dan Swedia, berkisar 30 persen hingga 70 persen.

“Bantuan untuk seluruh partai politik di Indoesia yang saat ini hanya sebesar Rp13,167 miliar memang relatif masih sangat kecil, yaitu hanya sebesar Rp. 108 per suara sah,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin mengatakan, kenaikan bantuan keuangan parpol itu nantinya akan dipayungi dengan mengubah rumusan atau formula yang telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Yakni dengan menambahkan variabel anggaran untuk pendidikan politik, sesuai dengan amanat Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan tersebut dalam rangka membangun kemandirian partai politik dalam melaksanakan fungsi-fungsinya,” ulas Syamsuddin.

Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluarannya paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir dan BPK RI melakukan audit selama 3 bulan.

“Hasil audit atas laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada Partai Politik paling lambat satu bulan setelah diaudit oleh BPK,” terangnya. (rl/jpnn)

Pendanaan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD mencegah dominasi dari partai politik besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News