Semua Kendaraan Dinas Kabupaten Bekasi Bakal Dirazia
Rabu, 10 Juli 2019 – 23:30 WIB

Mobil dinas pelat ganda. Foto: JPG/Pojokpitu
“Jadi kami imbau melalui surat agar kendaraan dinas menggunakan pelat merah. Jika tidak ada tindaklanjutnya maka akan kami lakukan penertiban. Sampai sekarang sudah 80 persen OPD kami kirim surat,” jelasnya.
Ridwan mengatakan, bagi pengguna kendaraan dinas yang kendapatan menggunakan pelat hitam akan dikenakan sanksi.
“Kami akan melakukan rapat internal. Membahas soal persiapan penertiban termasuk sanksinya. Untuk pelaksanaan penertiban akan dilakukan Juli ini juga,” katanya.(enr/pojokjabar)
Laporan pelanggaran yang paling banyak diterima yakni kendaraan dinas tidak menggunakan pelat merah. Laporan tersebut diterima Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan (RTP) Kabupaten Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara