Semua Lapas di Sumut Over Kapasitas
Senin, 15 Juli 2013 – 09:21 WIB
Sementara itu ada enam napi yang menyerahkan diri telah dititipkan ke Rutan Klas I Medan diantaranya Saroh, Jaka Satria, Malpinas Sembiring, Darwin Mangasi Sirait, Ipung Aziz dan Dicky Chandra. "Untuk dikembalikan di Lapas Klas I Medan, Dami dan Amir.
Dia menjelaskan adapun narapidana teroris yang tidak melarikan diri adalah Marwan alias Wak Geng, M Khoir, Suryadi alias Sa'ad, Pamriyanto alias Suryo, Gema Ramadhan. Sedangkan narapidana teroris yang telah tertangkap oleh pihak aparat kepolisian diantaranya Beben, Paujan, Abu Azzam alias Jumiren, Jaja Miharja dan Anton Surjawo yang melakukan perlawanan ketika ditangkap,
"Tapi narapidana teroris yang sampai saat ini belum tertangkap ada empat orang diantaranya Fadli Sadama, Agus Sunyoto alias Gaplek, Abdul Gani, dan Nibras alias Arab. Untuk penyebaran foto sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan Mabes Polri. Karena saat kebakaran itu, semua administrasi dan data narapidana terbakar semua. Tidak ada yang tersisa. Kita berharap data yang sebelumnya diserahkan ke pusat dapat kita terima kembali sehingga dapat mempermudah pencarian para tahanan lari khususnya narapidana teroris," urainya.
Sementara mantan aparat TNI yang telah disipilkan dan ditahan di Lapas Klas I A Medan, sebelumnya ada 30 orang. "Dan saat ini yang kabur yaitu Jonis Sudarmanto dan Jais Simanjuntak, serta satu orang sedang dirawat di rumah sakit," ujarnya kembali. (far)
MEDAN - Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Amran Silalahi mengakui hampir keseluruhan Lembaga Pemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer