Semua Masuk tapi Pulang Lebih Awal

Semua Masuk tapi Pulang Lebih Awal
Semua Masuk tapi Pulang Lebih Awal

Dijelaskan, jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas, akan ada mekanisme sanksi yang diberikan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Kita tidak berani memberikan sanksi di luar PP,” katanya.

Wakil Wali Kota H Mohan Roliskan juga mengaku cukup puas dengan tingkat kehadiran pegawai. Dia meminta semua kepala SKPD terus memantau stafnya dan tetap meningkatkan kinerja.  ”Saya harap ini dipertahankan,” katanya.

Dikatakan, sidak yang dilakukan tidak hanya berhenti di hari pertama saja. Akan tetap ada upaya untuk mengawasi kinerja para pegawai.  ”Akan selalu kita pantau,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Mataram HL Makmur Said mengatakan, tingkat kehadiran pegawai di hari pertama mencapai 90,4 persen, dari 6.480 pegawai dan 3.100 guru. Mereka yang mengambil jatah cuti diperbolehkan karena itu sudah menjadi hak setiap pekerja termasuk pegawai.

Ia menjelaskan, ketika pegawai tidak masuk pada hari pertama sebenarnya masuk pelanggaran ringan. Mereka baru dikenakan teguran jika tidak masuk lima hari berturut-turut.

Namun dalam konteks saat ini sifatnya berbeda. Pegawai harus tetap masuk karena merupakan instruksi dari seorang kepala daerah. Ketika tidak masuk berarti dia tidak mematuhi kepala daerah. ”Ini menjadi penilaian dari wali kota sendiri mengenai kinerja pegawainya,” jelas Makmur. (LP/sam/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Batam Segera Punya Jalan Tol

MATARAM-Sudah seperti menjadi rutinas tahunan, para pimpinan instansi pemerintah melakukan sidak di hari pertama PNS masuk kerja setelah libur lebaran.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News