Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar

Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
Terdakwa kasus suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Foto : Ricardo

Lebih lanjut Boyamin menyambut baik langkah kejaksaan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Dengan demikian, pihak yang memberikan uang kepada Zarof bisa dikejar. 

“Bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Kalau gratifikasi itu bisa jadi tidak bisa dikenai pencucian uang. Uang hasil gratifikasi hanya disita, kalau TPPU selain dirampas hartanya, orangnya juga dhukum. Kalau TPPU bisa kena penjara bisa 10 tahun, 20 tahun, atau seumur hidup. Kalau gratifikasi hanya berapa tahun, kan,” ungkapnya.

Boyamin pun tidak setuju jika para penegak hukum yang menerima suap hanya dikenakan pasal gratifikasi. Menurut dia, semestinya mereka dikenakan pasal suap. (boy/jpnn)

Semua patgulipat Zarof Ricar di pengaturan perkara harus dibongkar. Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan harus dibongkar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News