Semua Pemilik KTP Diverifikasi
Sabtu, 14 Mei 2011 – 13:22 WIB
BANDA ACEH– Persoalan kevalidan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilukada yang kerap menjadi bahan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), diantisipasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Caranya, syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon perseorangan atau independen, akan dicek satu persatu ke seluruh pemilik KTP. Jika dari hasil verifikasi sayarat dukungan itu teryata ada yang dimanipulasi, maka akan diberikan kesempatan bagi calon untuk melakukan perbaikan syarat dukungan dimaksud.
Anggota Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN), menjelaskan, cara verifikasi ini memang berbeda dengan saat pemilukada 2006. ”Dukungan 150 Ribu KTP itu harus kita verifikasi 100 persen atau semua. Jadi, nanti akan ditanya satu per satu,” ujarnya.
Verifikasi syarat dukungan itu, kata dia, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. ”Syarat dukungan harus sudah diserahkan pada 4 - 8 Juli 2011.
Baca Juga:
BANDA ACEH– Persoalan kevalidan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilukada yang kerap menjadi bahan gugatan sengketa ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal