Semua Pemilik KTP Diverifikasi

Semua Pemilik KTP Diverifikasi
Semua Pemilik KTP Diverifikasi
BANDA ACEH– Persoalan kevalidan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilukada yang kerap menjadi bahan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), diantisipasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Caranya, syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon perseorangan atau independen, akan dicek satu persatu ke seluruh pemilik KTP.

Anggota Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN), menjelaskan, cara verifikasi ini memang berbeda dengan saat pemilukada 2006. ”Dukungan 150 Ribu KTP itu harus kita verifikasi 100 persen atau semua. Jadi, nanti akan ditanya satu per satu,” ujarnya.

Verifikasi syarat dukungan itu, kata dia,  diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. ”Syarat dukungan harus sudah diserahkan pada 4 - 8 Juli 2011.

Jika dari hasil verifikasi sayarat dukungan itu teryata ada yang dimanipulasi, maka akan diberikan kesempatan bagi calon untuk melakukan perbaikan syarat dukungan dimaksud.

BANDA ACEH– Persoalan kevalidan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilukada yang kerap menjadi bahan gugatan sengketa ke Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News