Semua Pemilik KTP Diverifikasi
Sabtu, 14 Mei 2011 – 13:22 WIB
BANDA ACEH– Persoalan kevalidan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilukada yang kerap menjadi bahan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), diantisipasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Caranya, syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon perseorangan atau independen, akan dicek satu persatu ke seluruh pemilik KTP. Jika dari hasil verifikasi sayarat dukungan itu teryata ada yang dimanipulasi, maka akan diberikan kesempatan bagi calon untuk melakukan perbaikan syarat dukungan dimaksud.
Anggota Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN), menjelaskan, cara verifikasi ini memang berbeda dengan saat pemilukada 2006. ”Dukungan 150 Ribu KTP itu harus kita verifikasi 100 persen atau semua. Jadi, nanti akan ditanya satu per satu,” ujarnya.
Verifikasi syarat dukungan itu, kata dia, diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. ”Syarat dukungan harus sudah diserahkan pada 4 - 8 Juli 2011.
Baca Juga:
BANDA ACEH– Persoalan kevalidan syarat dukungan bagi calon perseorangan di pemilukada yang kerap menjadi bahan gugatan sengketa ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Malam Tahun Baru, Mardiono Kumpul Bersama Anak Yatim Piatu di Tangerang
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin