Semua Penerbangan Dihentikan, Maskapai Siap-siap Gulung Tikar

Semua Penerbangan Dihentikan, Maskapai Siap-siap Gulung Tikar
Pesawat Garuda. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengingatkan pemerintah terkait kebijakan mengentikan operasional maskapai penerbangan domestik dan luar negeri. Pasalnya, kebijakan itu dikhawatirkan bikin maskapai nasional gulung tikar.

"Siap-siap airlines domestik Garuda, Lion Air gulung tikar. Dan kalau sudah gulung tikar akan sulit bagi airlines untuk bangkit kembali. Begitu juga usaha travel sudah pasti akan bangkrut juga," ucap Arief, Kamis malam (23/4).

Pernyataan itu merespons kebijakan pemerintah menghentikan penerbangan dalam dan luar negeri mulai hari ini, Jumat (24/4), hingga 1 Juni 2020 mendatang, guna mencegah penyebaran virus corona (COvid-19).

Tidak hanya maskapai penerbangan dan travel, ketua umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ini juga memikirkan bagaimana nasib ratusan ribu pekerja di sektor tersebut.

"Pasti akan ada ratusan ribu karyawan dan stake holder penerbangan yang akan jadi korban PHK. Kredit macet perbankan di sektor industri penerbangan juga akan terjadi. Ini dipastikan akan bisa berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia," lanjut Arief yang pernah bekerja di PT Merpati Nusantara.

Jebolan Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya ini memandang, penyetopan operasional penerbangan itu tidak seharusnya dilakukan pemerintah. Biarkan saja tetap berjalan dengan catatan diikuti penerapan protokol kesehatan.

"Harusnya tidak perlu pesawat komersil di larang terbang, tetapi pengecekan di bandara diperketat dengan disiplin penuh saja untuk mencegah peredaran Covid-19. Semua pesawat harus disemprot disinfektan satu jam atau dua jam sebelum berangkat," jelasnya.

Kalau dilarang seperti itu, tambah Arief, apalagi untuk kurun waktu satu bulan lebih. Itu akan memukul industri penerbangan nasional.

Arief Poyuono menanggapi kebijakan pemerintah menghentikan atau melarang semua penerbangan mulai 24 April 2020, guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News