Semua Penyidik Sepakat AKBP M jadi Tersangka Kasus Perbudakan Seksual
jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M resmi menjadi tersangka kasus dugaan budak seksual terhadap remaja putri inisial IS (13).
"Iya, sudah ditetapkan tersangka pada hari ini," kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Jumat (4/3) sore.
Dia menambahkan penetapan tersangka terhadap AKBP M setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WITA dilakukan gelar perkara.
Seusai melakukan gelar perkara, semua penyidik sepakat bahwa AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Dalam gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan sudah memenuhi hingga sepakat statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tambahnya.
Mantan pejabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tersebut menerangkan, pasal yang dikenakan kepada AKBP M yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyoroti kasus remaja putri berinisial IS (13) yang diduga dijadikan budak seks oleh oknum perwira polisi AKBP M.
Semua penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus budak seks dengan korban remaja putri IS, sepakat AKBP M ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- 5 Tahanan Kabur, 12 Anggota Polres Baru Diperiksa Polda Sulsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban