Semua Pihak Diingatkan Harus Komit Jalankan PM 108/2017
Kamis, 25 Januari 2018 – 14:46 WIB
Diharapkannya, Kominfo juga mau mengevaluasi aplikator ride-hailing dalam menjalankan aturan yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), platform milik aplikator kan harus memenuhi sejumlah aturan di UU ITE. Mulai dari penempatan data center di Indonesia, pendaftaran sistem elektronik, dan lainnya. Kalau pemain aplikator mau dan bisa tunduk dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam kasus e-money, harusnya mereka berlaku sama juga untuk regulator lainnya,” pungkasnya.(chi/jpnn)
Diharapkan, Kominfo juga mau mengevaluasi aplikator ride-hailing dalam menjalankan aturan yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis