Semua Pihak Harus Dikonfrontir di Forum Terbuka
Jumat, 22 Juli 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Semua pihak yang terkait dengan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), mesti dikonfrontir di forum Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Hal ini ditegaskan Anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, Jumat (22/7), di Jakarta.
Dia menegaskan, jika tidak dikonfrontir maka akan sulit menemukan objektivitas dan hal faktual dari kasus pemalsuan surat MK itu. "Kalau tidak dikonfrontir, kita tidak tahu siapa yang berbohong. Kalau tidak konfrontir, kita tidak mengetahui proses sebenarnya," kata Arif.
Baca Juga:
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, upaya konfrontir itu harus dilakukan dalam rapat terbuka. "Sekalipun ada Mashuri Hasan (tersangka pemalsuan surat MK yang juga mantan Juru Panggil MK)," cetusnya.
Sedangkan pihak yang akan dikonfrontir adalah Komisi Pemilihan Umum, MK dan staf, Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi serta putrinya Nesyawati, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati dan supirnya, Dewi Yasin Limpo, dan Rara pacar Mashuri Hasan. "Kalau tidak dilakukan pada rapat terbuka, berarti ada skenario menggelapkan kasus itu," kata Arif.
JAKARTA - Semua pihak yang terkait dengan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), mesti dikonfrontir di forum Panitia Kerja Mafia Pemilihan
BERITA TERKAIT
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang