Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir

jpnn.com, JAKARTA - Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Hal itu penting untuk menjaga situasi tetap aman dan damai.
“Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama," kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3).
Anto, sapaan akrab Arfianto, menilai saat ini ada percikan-percikan konflik apalagi setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu.
Namun, percikan tersebut muncul di level elite politik. Dia berharap eskalasinya tidak membesar.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute For Public Policy Research(TII) ini juga menilai pernyataan elite politik, seperti Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Sekjen PKS Aboebakar Al Habsy setelah penetapan hasil Pemilu berhasil meredam potensi konflik.
“Ada manfaatnya juga petinggi parpol tidak membuat eskalasi konflik lebih besar. Hari ini tidak banyak pernyataan keluar dari elite partai politik yang mengomentari atau membangun opini ketika hari pertama persidangan MK ini," kata Anto.
Anto mengatakan semua lapisan masyarakat harus menahan diri, terutama peserta yang mengajukan sengketa ke MK. Apapun tuntutan yang disampaiken mereka ke MK tentu harus sejalan dengan bukti-bukti.
Dia mewanti-wanti jangan sampai ada opini melebar dan berkembang berdasarkan asumsi.
Akhirnya akan menjadi sebuah narasi yang beredar di masyarakat dan kemungkinan menjadi informasi palsu sehingga memunculkan sentimen negatif dan membuat panas di level elite.
Semua lapisan masyarakat harus menahan diri, terutama peserta yang mengajukan sengketa ke MK.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran