Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
Kamis, 28 Maret 2024 – 14:34 WIB

Tim kuasa hukum pihak pemohon (Ganjar-Mahfud) mengikuti sidang perdana PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3). Foto: Ricardo/JPNN
“Saya optimistis masyarakat sudah belajar dari pengalaman sebelumnya. Kalaupun ada pengerahan massa adalah mereka bagian yang tidak puas atau terdampak dari putusan MK tetapi eskalasinya tidak terlalu besar. Dari elite politik walaupun ada sinyalemen tertentu, tapi selama ini masih tetap positif," kata Anto. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Semua lapisan masyarakat harus menahan diri, terutama peserta yang mengajukan sengketa ke MK.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran