Semua Proses Dilakukan Sesuai Prosedur
Kamis, 14 Maret 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA – Kepala Seksi Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Merek, Muhammad Fauzi yang didampingi staf ahli HKI, Ahmad Rifadi, menegaskan Ditjen HKI tak boleh menolak semua usulan permohonan merek dagang. Semua dilakukan sesuai prosedurnya. Itu berlaku juga pada permohonan merek dagang Wen Ken Drug. Menurut pakar hukum HKI Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, prosedur yang dilakukan Ditjen HKI itu menjadi contoh tidak berjalannya reformasi birokrasi. Persoalan hukum yang bisa disederhanakan masih ditempuh melalui jalur yang rumit.
“Sesuai UU No.51 Tahun 2001 tentang Merek ditegaskan Ditjen HKI tak boleh menolak permohonan. Semua dilakukan sesuai prosedurnya,” papar Muhammad Fauzi.
Sedangkan Ahmad Rifadi menambahkan prosedur permohonan itu sesuai tahapan. Masa yang dibutuhkan sekitar 14 bulan 10 hari. Itu jika tidak ada berbagai persoalan dalam administrasi dan lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kepala Seksi Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Merek, Muhammad Fauzi yang didampingi staf ahli HKI, Ahmad Rifadi, menegaskan
BERITA TERKAIT
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1
- Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
- Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah