Semua Proses Dilakukan Sesuai Prosedur
Kamis, 14 Maret 2013 – 20:20 WIB
“Sekarang ini proses persidangan pun dibikin sedemikian ramping. Agar tidak membuat rumit pihak bersengketa,” papar Suparji Achmad di kampus UAI, Jakarta, Kamiss (14/3).
Menurutnya proses penetapan akhir merek dagang yang diterima atau ditolak tak perlu dilakukan melalui prosedur yang rumit. Apalagi merek yang diusulkan itu sedang bersengketa.
Artinya, sambung dia pada tahap awal saja sudah bisa dilakukan penolakan permohonan. Karena substansi merek dagang yang diajukan sudah digunakan perusahaan lain.
“Kalau dimudahkan, tentu pemohon bisa lebih mudah mengajukan permohonan lain. Kenapa musti tunggu, ada komplain baru dianggap gagal. Ini kan prosedur yang tak lagi sesuai,” imbuhnya.
JAKARTA – Kepala Seksi Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Merek, Muhammad Fauzi yang didampingi staf ahli HKI, Ahmad Rifadi, menegaskan
BERITA TERKAIT
- 3 Masalah Besar, Pertanda Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Inilah Cara Pemda agar Honorer Lulus PPPK 2024, Keren nih
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1