Semua Proses Dilakukan Sesuai Prosedur
Kamis, 14 Maret 2013 – 20:20 WIB
“Sekarang ini proses persidangan pun dibikin sedemikian ramping. Agar tidak membuat rumit pihak bersengketa,” papar Suparji Achmad di kampus UAI, Jakarta, Kamiss (14/3).
Menurutnya proses penetapan akhir merek dagang yang diterima atau ditolak tak perlu dilakukan melalui prosedur yang rumit. Apalagi merek yang diusulkan itu sedang bersengketa.
Artinya, sambung dia pada tahap awal saja sudah bisa dilakukan penolakan permohonan. Karena substansi merek dagang yang diajukan sudah digunakan perusahaan lain.
“Kalau dimudahkan, tentu pemohon bisa lebih mudah mengajukan permohonan lain. Kenapa musti tunggu, ada komplain baru dianggap gagal. Ini kan prosedur yang tak lagi sesuai,” imbuhnya.
JAKARTA – Kepala Seksi Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Merek, Muhammad Fauzi yang didampingi staf ahli HKI, Ahmad Rifadi, menegaskan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?