Semua Proses Dilakukan Sesuai Prosedur
Kamis, 14 Maret 2013 – 20:20 WIB
Dia mengakui Ditjen HKI tak boleh menolak permohonan siapa pun yang mengajukan sertifikasi hak merek. Tetapi berbekal data yang dimiliki, Ditjen HKI bisa lebih awal melakukan penolakan terhadap merek dagang yang diajukan.
Dengan dasar, lanjut dia beberapa item dalam merek dagang yang diusulkan itu telah digunakan perusahaan lain. Hal tersebut lebih membuat pemohon nyaman dan tenang. Sekaligus bisa membuat usulan baru yang lebih cepat.
“Paradigma harus diubah. Bahwa birokrasi itu pelayan masyarakat. Kelemahan sperti ini yang sering terjadi,” ujarnya.
Suparji merasa Ditjen HKI perlu melakukan inovasi terhadap sejumlah aturan. Termasuk dalam pemanfaatkan media internalnya untuk mengumumkan merek dagang yang diajukan pemohon.
JAKARTA – Kepala Seksi Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Merek, Muhammad Fauzi yang didampingi staf ahli HKI, Ahmad Rifadi, menegaskan
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi