Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:28 WIB
HUBUNGAN buruh dengan pengusaha kembali memanas. Pembahasan dan penetapan kenaikan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), memicu gejolak di sejumlah daerah.
Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menilai, penyebab utama dari seluruh masalah ketenagakerjaan khususnya mengenai upah minimum adalah kurangnya pemahaman regulasi.
Baca Juga:
Berikut petikan wawancara wartawati JPNN Nicha Ratnasari dengan Dita ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Senin (3/12).
Pembahasan upah buruh masih menimbulkan gejolak di daerah. Bagaimana tanggapan Anda?
Sebenarnya kebanyakan problem dalam penetapan upah minimum yang baru itu terjadi di sektor manufaktur dan padat karya. Dan umumnya kedua sektor itu memang berkelompok keberadaannya di daerah-daerah industri. Kondisi ini cukup bergejolak karena banyak pabrik-pabrik kedua sektor ini punya serikat pekerja (SP) di dalamnya. Sehingga mereka lebih terorganisir dalam menyampaikan haknya maka kemudian lebih kritis dan berani berkata tidak.