Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:28 WIB
Kemarin pihak Kemenperin sempat mengeluh kenapa upahnya tinggi sekali. Itu perlu diketahui oleh publik. Keputusan kenaikan upah itu dan pembatasan outsourcing semuanya dibahas dan diputuskan di rapat Menkoekuin. Bukan di Kemenakertrans. Artinya, semua kementerian terkait tahu progressnya. Jadi, kalau kemudian diartikan ini keputusan Kemenakertrans, salah besar.
Jadi menurut kami, mari kita selesaikan PR kita masing-masing supaya pekerja kita lebih baik tanpa mengganggu industri. Semuanya happy. Biaya-biaya tinggi itu, ya dipangkas saja. Infrastruktur, jalan-jalan rusak, itu tugas siapa? Kan bukan Kemenakertrans.Maka itu, jangan parsial melihat upah. Dan jangan berprasangka ini keputusan sepihak Kemenakertrans. Ini keputusan bersama di Menko. Tapi tetap keputusan di daerah.
Sudah ada data yang masuk berapa jumlah perusahaan yang melakukan penangguhan?
Belum ada. Karena daerah kan juga masih mengumpulkan. Proses ini masih terus berjalan hingga tanggal 20 Desember. Minimal 10 hari sebelum pembayaran upah.
Syarat dan kriterianya untuk melakukan penangguhan?