Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:28 WIB
Ada delapan poin. Antara lain, jumlah buruh di perusahaan itu, profesinya apa, gajinya berapa, company profile, naskah kesepakatan antara buruh dan pengusaha, laporan hasil pemasaran, laporan penjualan/pembelian, neraca keuangan 2 tahun terakhir. Jenis penangguhan juga ada 3 macam, yakni upah dibayar sesuai dengan UMP tahun sebelumnya, upah dibayar lebih tinggi dari tahun sebelumnya tapi lebih rendah dari upah tahun berikutnya, upah dinaikkan secara bertahap.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai banyaknya perusahaan yang terancam tutup karena pengusaha tidak tahan menghadapi aksi para pekerja?
Sebetulnya permintaan buruh banyak sudah dipenuhi. Artinya, penggunaan cara-cara sweeping sudah tidak pas lagi. Harusnya memang ada take and give dari buruh. Sekarang saatnya menghentikan pola-pola seperti itu, kecuali yang diminta tidak dikasih oleh perusahaan. Buktinya dikasih kok, tapi kinerjanya juga harus ada dong. Feedback dari pekerja juga harus ada dan positif. Jadi, kalau semua ingin kerja yang tenang.
Kedua, semua tidak ada yang kebal hukum. Jadi, aparat keamanan juga wajib untuk menyikapi ini. Buruhnya melakukan pelanggaran ya harus ditangkap. Tapi tidak usah pakai kekerasan sehingga tidak menimbulkan sakit hati dan kemarahan. Kalau polisi tidak bersikap seperti itu, akan sia-sia semua regulasi yang ada. Mau sebagus apapun regulasinya kalau begitu caranya ya tidak akan jalan. Jadi kalau mau tahu, institusi yang paling harus dikritisi adalah kepolisian. Karena pertaruhan ketenagakerjaan kita itu ada di penegakan hukum.
Tapi apakah memang permintaan buruh selama ini tidak rasional layaknya penilaian dari pihak pengusaha? Menurut Anda bagaimana?