Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:28 WIB
Baca Juga:
Apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam menangani hal ini?
Dalam hal ini pemerintah bersikap tegas. Pertama, selesaikan secara bipartit. Kalau perusahaan memang menyatakan tidak mampu, ajak serikat pekerja berkomunikasi dan berbicara. Tunjukkan secara transparan mengenai bukti-bukti bahwa tidak mampu. Jadi yang terpenting memang komunikasi. Saya yakin, kalau memang perusahaanya tidak mampu dan mengusulkan alasan seperti itu, sudah sangat rasional kok. Daripada tutup atau PHK, lebih baik penangguhan kan?. Pasti pekerja juga akan berpikir rasional kok. Mereka pasti akan menyetujui opsi-opsi dalam pengajuan penangguhan upah. Tapi tetap yang paling penting itu adalah komunikasi bipartit. Kalau komunikasi bipartit sudah jalan, maka proses penangguhan bisa disampaikan ke Gubernur dan Kepala Dinas.
Koordinasi dengan pemerintah daerah sampai saat ini bagaimana? Intervensi pusat itu sampai di tingkat mana ?
Kalau situasinya sudah seperti ini, sudah tidak ada ceritanya lagi Pemda tidak fokus. Karena sudah terjadi demonstrasi dimana-mana. Tegangan terus. Jadi tidak ada alasan lagi semestinya. Proses penetapan keputusan upah itu kan di tingkat daerah. Kalau Pemda mengatakan tidak siap, itu aneh sekali. Itu tidak bisa dijadikan alasan. Jelas penangguhan upah itu ada di Undang-Undang dan perinciannya ada di Kepmen No.231 tahun 2003. Semuanya jelas dijabarkan. Pemda bisa pelajari regulasinya dan kemudian sesuaikan dengan kondisi di lapangan.