Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:28 WIB
Jadi, kami pikir sekarang sudah saatnya Pemda mengambil porsi perannya lebih besar karena ini kan diotonomikan. Jangan tunggu sampai meledak dulu, baru Pemda gelagapan 'bagaimana ini penetapan upah?'. Kalau ditanya begitu, kita tinggal jawab 'kan sudah ada dan jelas aturannya'.
Kemudian, Menakertrans juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur agar proses penangguhan upah dipermudah. Maksudnya, bukan disuruh supaya tidak usah memenuhi persyaratan. Jangan disalahartikan juga. Artinya, kalau semuanya sudah memenuhi syarat, ya dipercepat prosesnya. Jangan digantung berlama-lama bahkan sampai pengusaha mengeluarkan uang tambahan. Jangan begitu. Kalau memang sudah memenuhi syarat semuanya, ya dipercepat saja. Supaya 2013 suasanya jadi lebih baik. Jangan Serikat Pekerja (SP) memplintir lagi seolah-olah kita menyuruh Pemda melanggar persyaratan.
Kami meminta kepada teman-teman SP supaya membuka diri juga untuk bipartit. Coba kenali benar-benar situasi perusahaan. Selidiki situasi di perusahaan. Bagaimana arus bahan baku, tingkat produktivitas , penjualan, situasi di gudang bagaimana? Apa tidak laku? Itu kan mereka bisa tahu semua. Digali lagi jadinya. Sehingga, kalau berdiskusi dalam bipartit, masing-masing bisa punya argumentasi yang ilmiah. Jadi, tidak sekadar marah-marah.
Sudah ada laporan belum mengenai daerah mana saja yang bergejolak?