Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP

Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Dita Indah Sari. Foto: dok.pribadi
Terutama DKI Jakarta dan sekitarnya. Misalnya, Bekasi, Tangerang, Depok, Banten.

Ada tidak antisipasi dari pemerintah terhadap daerah-daerah ini? Bagaimana pengawasannya?

Pertama, pasti koordinasi dengan masing-masing Pemdanya. Ini betul-betul harus kuat dan solid. Ketika penentuan upah kemarin, Menakertrans kan juga bertemu dengan 3 Gubernur untuk bicara dan memperkuat koordinasi. Tapi, juga ada tindakan regulasi.

Jadi begini, sebetulnya, kalau kita kembalikan, ini ada salah persepsi di masyarakat. Buruh salah kaprah, semuanya salah kaprah. Upah minimum itu untuk usia kerja kurang dari satu tahun dan masih lajang. Artinya, yang sudah lebih dari itu, bukan lagi upah minimum tetapi upah riil. Itu dari negosiasi dengan pengusaha. 'Eh, aku sudah dua tahun nih, yuk kita nego. Kan minta tambah dong'. Tapi sering proses negosiasi ini tidak berjalan. Sehingga, kemudian terus 3 tahun kerja, masih tetap juga digaji dengan upah minimum.

Kemudian juga ketika terjadi pelanggaran, Pemda dan pengawas tidak menindak dengan tegas. Mungkin bisa disebabkan tidak tahu ada pelanggaran, bisa jadi juga kekurangan pengawas. Macam-macam lah. Sehingga, terbiarkan dan kemudian terjadi pola seperti ini.

HUBUNGAN buruh dengan pengusaha kembali memanas. Pembahasan dan penetapan kenaikan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News