Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP

Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Dita Indah Sari. Foto: dok.pribadi

Makanya, di dalam UU sudah ada aturan membuat struktur skala upah. Struktur skala upah ini adalah daftar upah pekerja berdasarkan masa kerja, jabatan, pendidikan dan skill. Kalau setiap perusahaan menyusun sekala upah, maka tidak akan ada lagi ceritanya setiap tahun ribut. Pokoknya, dilihat saja, kalau masa jabatan lebih dari satu tahun ya pasti harus naik gaji. Sekarang ini, karena di dalam UU itu tidak ada sanksinya, jadi perusahaan yang tidak membuat struktut skala upah ya tenang-tenang saja. Karena tidak ada sanksinya.

Nah, dengan kondisi itu lantas bagaimana?

Kita tidak bisa terus-terusan begitu. Pengalaman ini, kita akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah. Tiap perusahaan harus bikin struktur skala upah. Jadi, tidak ada ceritanya lagi sudah kerja tiga tahun tapi dibayar upah minimum. Jadi orang tidak pusing dengan upah minimum. Sudah jelas kan? Upah minimum itu untuk anak baru kerja dan bujangan. Nah, ini akan dibuat PPnya dengan mencantumkan sanksi.

Sanksinya apa ? Terhadap perusahaan?

Iya, sanksinya terhadap perusahaan. Bisa sanksi administratif. Denda misalnya. Harus ada begitu. Kita harus jaga sama-sama. Harus ada regulasi baru yang kita gunakan. Selanjutnya, PP tentang upah berdasarkan zona cluster industri kecil, menengah, dan besar.

HUBUNGAN buruh dengan pengusaha kembali memanas. Pembahasan dan penetapan kenaikan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News