Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:28 WIB
Auditor independen. Itu memang proses yang tidak mudah.
Kalau begitu, apa tidak rawan ada pemalsuan data sehingga perusahaan yang sebenarnya mampu ditulis tidak mampu? Itu bagaimana? Apakah tidak ada pengawasan dari pusat?
Kalau pusat mengawasi proses audit itu satu per satu ya susah juga. Misalnya, satu kabupaten yang mengajukan penangguhan itu 50 perusahaan, masa kita harus melototi 50 perusahaan di satu kabupaten? Tidak mungkin. Lagipula itu bukan ranahnya Kemenakertrans , tapi ekonomi.
Jadi itu kewenangannya ada di pemerintah daerah. Mereka pun mengajukan penangguhannya juga kepada Gubernur, bukan ke pusat. Jadi yang berhak mengawasi itu ya Gubernur. Tapi ada satu hal yang menurut saya penting. Kita tidak bisa melihat masalah upah hanya dari sisi mikro. Selama ini orang berbicara upah itu ya urusan Kemenakertrans. Jadi masyarakat menilai bahwa upah tinggi, besar kecil itu tergantung menterinya. Itu salah sekali.
Apa yang menyebabkan upah di Indonesia cukup rendah apabila dibandingkan dengan Negara lain?