Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:28 WIB
Jadi selama ini, jika upah di Indonesia itu tidak tinggi lebih banyak disebabkan karena industri kita kelebihan beban mengalokasikan uang dan biaya produksi yang tinggi. Selain itu, bunga bank yang tinggi, izin operasi, biaya logistik, dan masih banyak lagi. Itu sebenarnya yang menggerus upah.
Kita lihat saja, pengurusan izin ternyata juga jadi biang kerok upah rendah di Indonesia. Di Cina prosesnya hanya 41 hari. Di Indonesia 151 hari. Singapura 8 hari.
Tingkat suku bunga di Indonesia 10,3-13,7 persen. Negara asia lainnya hanya 5-7 persen. Biaya memulai bisnis di Indonesia sebesar 22,3 persen dari pendapatan per kapita. Sementara, Thailand sebesar 5,6 persen dari pendapatan per kapita, Vietnam 12,1 persen , Malaysia 17,5 persen, Filipina 30 persen. Biaya logistik di Indonesia mencapai 17 persen dari biaya produksi. Jepang hanya 5 persen, Singapura 6 persen, Filipna 7 persen, dan Malaysia 8 persen. Ini semua yang jadi biang kerok. Ini Pekerjaan Rumah (PR) untuk kementerian terkait. Bukan hanya di Kemenakertrans.
Jadi, tidak adil jika menganggap bahwa masalah upah ini hanya masalah Kemenakertrans. Inilah kita berharap, dengan adanya kenaikan upah yang signifikan menjadi stimulus Menjalankan PRnya. Jadi, Kemenakertrans itu sudah menjalankan PRnya. Apa? Ya upah dan outsourcing. Soal orang setuju atau tidak, itu pasti ada.
Tapi, PR-PR kementerian yang lain untuk mendukung industri kita lebih baik, sudah dikerjakan belum? Jadi, kalau sisi hulunya tidak dikerjakan, maka akan berantakan terus di sisi hilirnya. Bagian hulunya yang tidak efisien tadi jadi tidak tersentuh.