Semua Sepakat Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ditunda Sampai 13.30 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menunda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 hingga pukul 13.30 WIB.
MK, kata Anwar, memberi ruang bagi umat muslim yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2019 untuk melaksanakan ibadah salat Jumat. "Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang PHPU Pilpres, Jumat (14/6).
Penundaan ini disepakati semua pihak yang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres. Pihak yang terlibat lantas meninggalkan ruang persidangan sengketa Pilpres 2019.
Sebagai informasi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin Ketua Hakim MK Anwar Usman. Saat memimpin sidang, Anwar didamping delapan hakim lainnya yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA: Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan
Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2019 yakni paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sementara itu, termohon dalam sidang ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak terkait dalam sidang ini yakni paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (mg10/jpnn)
Ketua MK Anwar Usman memberi waktu untuk muslim dalam sidang PHPU Pilpres 2019 untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari