Semua Sepakat Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ditunda Sampai 13.30 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menunda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 hingga pukul 13.30 WIB.
MK, kata Anwar, memberi ruang bagi umat muslim yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2019 untuk melaksanakan ibadah salat Jumat. "Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang PHPU Pilpres, Jumat (14/6).
Penundaan ini disepakati semua pihak yang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres. Pihak yang terlibat lantas meninggalkan ruang persidangan sengketa Pilpres 2019.
Sebagai informasi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin Ketua Hakim MK Anwar Usman. Saat memimpin sidang, Anwar didamping delapan hakim lainnya yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA: Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan
Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2019 yakni paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sementara itu, termohon dalam sidang ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak terkait dalam sidang ini yakni paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (mg10/jpnn)
Ketua MK Anwar Usman memberi waktu untuk muslim dalam sidang PHPU Pilpres 2019 untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN