Semua Sepakat Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ditunda Sampai 13.30 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menunda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 hingga pukul 13.30 WIB.
MK, kata Anwar, memberi ruang bagi umat muslim yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2019 untuk melaksanakan ibadah salat Jumat. "Sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang PHPU Pilpres, Jumat (14/6).
Penundaan ini disepakati semua pihak yang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres. Pihak yang terlibat lantas meninggalkan ruang persidangan sengketa Pilpres 2019.
Sebagai informasi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin Ketua Hakim MK Anwar Usman. Saat memimpin sidang, Anwar didamping delapan hakim lainnya yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA: Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan
Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2019 yakni paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sementara itu, termohon dalam sidang ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak terkait dalam sidang ini yakni paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (mg10/jpnn)
Ketua MK Anwar Usman memberi waktu untuk muslim dalam sidang PHPU Pilpres 2019 untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif