Semua Tenaga Kerja asal Tiongkok Sudah Sesuai Aturan
Kamis, 29 Desember 2016 – 02:17 WIB
“Hasilnya izin tinggalnya telah sesuai ketentuan, sedangkan mengenai izin kerja merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja,” imbuhnya.
Dia mengatakan, mayoritas TKA di Kalsel memang berasal dari Tiongkok.
Sedangkan pekerja asal Korea hanya mencapai tiga persen.
Dua perusahaan yang mempekerjakan karyawan asal Tiongkok adalah PT Conch dan PT Merge.
Pihak imigrasi Kalsel memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Pada 2015, imigrasi Kalsel telah mendeportasi 129 WNA melalui dua kantor imigrasi.
Sedangkan tahun ini ada tiga WNA yang dideportasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (tas/ram/ema)
JPNN.com - Anggota DPR RI Komisi III Habib Aboe Bakar berkunjung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang