Semua UMK 2015 di Atas Rp 1 Juta
jpnn.com - SEMARANG - 15 kabupaten/kota di Jateng belum mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sampai batas waktu yang ditetapkan, 30 September. Akibatnya, proses pengajuan diundur sampai 5 Oktober.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah, Wika Bintang mengatakan, dewan pengupahan di beberapa daerah belum ada titik temu, sehingga batas pengajuannya diundur hingga 5 Oktober 2014.
Tidak ada titik temu itu terkait angka yang diinginkan buruh, tidak sesuai dengan keinginan perusahaan.
"Saya harapkan pengajuannya bisa disegerakan, karena bulan November akan ditetapkan UMK 2015," jelasnya, kemarin.
Dia berharap, usulan angka yang diajukan sudah tidak menjadi polemik di dewan pengupahan kabupaten/kota.
"Cukup satu pilihan saja, angka yang diajukan ke provinsi. Jadi kami menginginkan di sana sudah selesai," kata dia.
Wika enggan menyebutkan berapa jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang terlambat mengusulkan angka UMK 2015.
Namun, pihaknya optimistis 15 kabupaten/kota yang belum mengusulkan akan segera mengirimkannya.
"Kami sengaja meminta jauh-jauh hari nominal UMK itu diajukan, agar Pak Gubernur bisa melakukan pencermatan dan pertimbangan," katanya.
SEMARANG - 15 kabupaten/kota di Jateng belum mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sampai batas waktu yang ditetapkan, 30 September.
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap