Semua UMK 2015 di Atas Rp 1 Juta

jpnn.com - SEMARANG - 15 kabupaten/kota di Jateng belum mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sampai batas waktu yang ditetapkan, 30 September. Akibatnya, proses pengajuan diundur sampai 5 Oktober.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah, Wika Bintang mengatakan, dewan pengupahan di beberapa daerah belum ada titik temu, sehingga batas pengajuannya diundur hingga 5 Oktober 2014.
Tidak ada titik temu itu terkait angka yang diinginkan buruh, tidak sesuai dengan keinginan perusahaan.
"Saya harapkan pengajuannya bisa disegerakan, karena bulan November akan ditetapkan UMK 2015," jelasnya, kemarin.
Dia berharap, usulan angka yang diajukan sudah tidak menjadi polemik di dewan pengupahan kabupaten/kota.
"Cukup satu pilihan saja, angka yang diajukan ke provinsi. Jadi kami menginginkan di sana sudah selesai," kata dia.
Wika enggan menyebutkan berapa jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang terlambat mengusulkan angka UMK 2015.
Namun, pihaknya optimistis 15 kabupaten/kota yang belum mengusulkan akan segera mengirimkannya.
"Kami sengaja meminta jauh-jauh hari nominal UMK itu diajukan, agar Pak Gubernur bisa melakukan pencermatan dan pertimbangan," katanya.
SEMARANG - 15 kabupaten/kota di Jateng belum mengajukan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sampai batas waktu yang ditetapkan, 30 September.
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron