Semua Urusan Hukum Bodhi Risby-Jones di Aceh Selesai, Ia Ingin Kembali Karena Kebaikan Warganya

Semua Urusan Hukum Bodhi Risby-Jones di Aceh Selesai, Ia Ingin Kembali Karena Kebaikan Warganya
Bodhi Risby-Jones dibebaskan setelah menjalani tahanan selama enam minggu di Aceh. (ABC News)

Dia harus dipindahkan ke rumah sakit yang lebih besar di Banda Aceh untuk menjalani perawatan lebih baik.

Dalam sistem hukum di Indonesia, di mana pihak yang terlibat bisa berunding untuk menyelesaikan masalah hukum yang ada, Bodhi menawarkan kompensasi kepada korban dan meminta maaf atas perbuatannya.

Bodhi meminta maaf kepada Edi dan istrinya, Eri Saljuna, dalam pertemuan langsung tatap muka.

Eri mengatakan kepada Bodhi bulan lalu jika mereka sekarang "sudah seperti satu keluarga" lalu bersalaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi mengatakan Bodhi merupakan orang asing pertama yang berhasil menyelesaikan kasusnya dengan damai, proses yang disebut 'restorative justice' di pulau tersebut.

"Syukurlah bahwa proses ini berlangsung mulus dan disetujui oleh Jaksa Agung hari ini," katanya.

"Baik korban dan keluarga menerima persetujuan tersebut."

Selasa kemarin Bodhi sudah naik kapal feri menuju ke Banda Aceh.

Keluarga dari Bodhi Mani Risby-Jones mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah membantunya keluar dari tahanan di Aceh

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News