Semua yang Terlibat Olah TKP Awal Kasus Brigadir J Harus Diproses, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan semua orang yang terlibat olah tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E perlu diproses.
Dia menyebutkan orang-orang yang terlibat perlu diproses baik secara etik maupun proses hukum.
"Ya, semua orang apakah oknum polisi maupun perorangan yang terlibat olah TKP pertama perlu diproses baik etik bagi oknum polisi maupun proses hukum pidana krn perbedaan fakta temuan timsus," kata Abdul Fickar melalui layanan pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (23/7)
Dia juga menyebutkan pihak kepolisian perlu mendalami apakah ada kesengajaan membelokan, bahkan juga penghilangan beberapa fakta.
"Dari sudut profesi ini jelas pelanggaran etika dan dari sudut perbuatan ini pidana, sengaja mengalihkan, bahkan menghilangkan barang bukti dalam satu proses pidana," lanjutnya.
Salah satu perbedaan fakta yang menjadi sorotan dalam insiden polisi tembak polisi itu adalah keberadaan rekaman CCTV.
Kecurigaan publik tentang video rekaman kamera pemantau (CCTV) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang dibilang rusak oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto terjawab.
Rekaman CCTV itu menjadi sorotan publik setelah polisi menyebut Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah mantan kadiv Propam Polri tersebut setelah baku tembak dengan Bharada E.
Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan semua orang yang terlibat olah TKP pertama perlu diproses, ini alasannya
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB