Semua yang Terlibat Olah TKP Awal Kasus Brigadir J Harus Diproses, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan semua orang yang terlibat olah tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E perlu diproses.
Dia menyebutkan orang-orang yang terlibat perlu diproses baik secara etik maupun proses hukum.
"Ya, semua orang apakah oknum polisi maupun perorangan yang terlibat olah TKP pertama perlu diproses baik etik bagi oknum polisi maupun proses hukum pidana krn perbedaan fakta temuan timsus," kata Abdul Fickar melalui layanan pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (23/7)
Dia juga menyebutkan pihak kepolisian perlu mendalami apakah ada kesengajaan membelokan, bahkan juga penghilangan beberapa fakta.
"Dari sudut profesi ini jelas pelanggaran etika dan dari sudut perbuatan ini pidana, sengaja mengalihkan, bahkan menghilangkan barang bukti dalam satu proses pidana," lanjutnya.
Salah satu perbedaan fakta yang menjadi sorotan dalam insiden polisi tembak polisi itu adalah keberadaan rekaman CCTV.
Kecurigaan publik tentang video rekaman kamera pemantau (CCTV) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang dibilang rusak oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto terjawab.
Rekaman CCTV itu menjadi sorotan publik setelah polisi menyebut Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah mantan kadiv Propam Polri tersebut setelah baku tembak dengan Bharada E.
Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan semua orang yang terlibat olah TKP pertama perlu diproses, ini alasannya
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Pesan Irjen Achmad Kartiko untuk Peserta Seleksi Calon Anggota Polri: Jangan Mempercayai Calo
- Desakan Reformasi Polri Menguat, Kapolri Listyo Sigit Disarankan Mundur