Senada dengan DPR, Kemenkop UKM Nilai Pengawasan QRIS Tanggung Jawab Bersama

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM senada dengan Komisi XI DPR RI terkait penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pengawasan bersama seluruh pihak dan tidak perlu saling menyalahkan serta edukasi yang massif menjadi prioritas utama demi mendukung perkembangan digitalisasi pembayaran di tengah UMKM.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan, digitalisasi membawa banyak peluang bagi UMKM, namun di sisi lain turut menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai.
"Pemerintah tidak bisa berupaya sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan transaksi digital," ujar Temmy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6).
Temy menyontohkan soal penyalahgunaan QRIS dengan pembayaran fiktif dan pencurian dana yang dapat mengakibatkan kerugian finansial untuk UMKM.
Temmy mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM mengajak seluruh pelaku dalam ekosistem digital untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan ini.
"Platform ecommerce, platform fintech, perbankan, dan seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut," ucap Temmy.
Sebab, kata Temmy, penggunaan QRIS turut mendukung inklusi keuangan Republik Indonesia. Saat ini Indeks Inklusi keuangan 2022 mencapai 85,10% meningkat dibanding tahun 2019 yang hanya 76,19%, peningkatan literasi keuangan masyarakat mengindikasikan bahwa inklusivitas keuangan negara semakin tinggi (Kemenkeu, 2023).
Kementerian Koperasi dan UKM senada dengan Komisi XI DPR RI terkait penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum