Senang Kok Ahok Berubah PIkiran

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat melarang PNS-nya terlambat ngantor dengan alasan mengantar anak ke sekolah.
Namun, akhirnya pria yang akrab disapa Ahok itu melunak dan memperbolehkan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk ikut mengantar anak ke sekolah.
Kepala Seksi Kehumasan Sudin Kominfomas Jakarta Selatan Ika Meilani Untari mengaku senang ketika akhirnya bosnya itu memperbolehkan PNS untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Apalagi, mengantar anak ke sekolah merupakan anjuran dari pihak sekolah sendiri.
Dia menuturkan, anaknya, Rasyad Zaki Arohman yang baru masuk kelas I SDN 2 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sudah dari jauh-jauh hari meminta ibunya untuk menemani ke sekolah. ”Saya sempat waswas jika tidak boleh mengantarkan Rasyad,” tuturnya.
Menurut dia, mengantar anak bersekolah pada hari pertama sangat penting. Hal itu merupakan sebuah bentuk dukungan moral kepada anak.
”Agar anaknya juga bersemangat ke lingkungan baru,” kata Ika. Dia juga menyebut sekolah sebagai rumah kedua bagi putranya untuk enam tahun ke depan.
Plt Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengapresiasi orang tua yang besok mengantar anak ke sekolah.
Menurut dia, kegiatan itu bisa membuat orang tua mengenal lingkungan sekolah tempat belajar si anak. ”Di samping mengantar, kami berharap orang tua berdialog dengan kepala sekolah dan para guru sehingga tercipta rasa saling pengertian,” ungkapnya.
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat melarang PNS-nya terlambat ngantor dengan alasan mengantar anak ke sekolah.
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025