Senang Ravio Bebas, Mahfud MD Ingatkan Aktivis untuk Hati-Hati
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengaku bahagia atas pelepasan aktivis Ravio Patra setelah ditahan beberapa waktu oleh aparat kepolisian.
Di samping itu, Mahfud juga meminta aktivis mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut, yaitu menjaga ponsel agar tidak diretas.
"Pertama saya mengucapkan turut bergembiralah, ya bahwa Saudara Ravio Patra sudah dibebaskan. Sudah melalui proses-proses yang agak memgkhawatirkam untuk sebagian orang," kata Mahfud melalui telekonferensi, Sabtu (25/4).
Mahfud juga meminta masyarakat sipil berhati-hati membuat pernyataan provokatif. Mahfud menyadari saat ini banyak pesan provokatif di media sosial.
Lalu, Mahfud juga meminta para aktivis menjaga perangkatnya agar tidak mudah diretas. Sebab, banyak oknum-oknum tak bertanggung jawab menggunakan peretasan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Karena biasanya orang yang brutal itu kalau ingin menyembunyikan diri salah satunya dengan cara meretas punya orang," kata dia.
Mahfud juga meminta aparat kepolisian mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut. Dia mengharapkan polisi bisa menahan diri untuk bertindak sebelum memiliki bukti yang kuat. "Ya, anggap saja itu sebagai kritik," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan pemerintah menyadari kritik sebagai syarat utama berdemokrasi.
Namun, Mahfud mengingatkan di antara gelombang kritik itu, ada pihak-pihak yang tidak membuat kritik yang objektif.
Menko Polhukam Mahfud MD, mengaku bahagia atas pelepasan aktivis Ravio Patra setelah ditahan beberapa waktu oleh aparat kepolisian.
- Silatnas SMID-PRD jadi Ajang Lepas Kangen Para Aktivis
- Aktivis Ini Minta Agar Anak-Anak & Perempuan Tidak Dilibatkan dalam Situasi Politik
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- IACN Ungkap Kejanggalan Data Survei Indikator di Pilgub Malut
- Berdemonstrasi di Kedubes AS, Aktivis Tolak Campur Tangan Asing dalam PSN dan Urusan Papua
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya