Senat Akademik UPI Tuntut Aturan Pemilihan Rektor Diubah

jpnn.com, BANDUNG - Sembilan anggota Senat Akademik (SA) mendesak Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) segera mengubah peraturan pemilihan rektor UPI periode 2025-2030.
Alasannya, pada Peraturan MWA Nomor 1/2025 tentang Pemilihan Rektor UPI terdapat pasal yang berpotensi menciptakan konspirasi, bertentangan dengan nilai demokrasi, dan melanggar Statuta UPI.
“Pada awalnya kami sudah skeptis dan bahkan putus harapan bahwa pemilihan Rektor UPI akan berlangsung demokratis, berkeadilan, dan transparan. Soalnya, praktik sebelumnya dalam pemilihan anggota MWA UPI yang menggunakan metode one person nine vote di mana satu anggota SA memilih sembilan orang anggota MWA jelas menunjukkan fakta adanya konspirasi dan sangat antidemokrasi. Ini menciptakan hegemoni dan tirani mayoritas,” ungkap Elly Malihah, anggota SA UPI yang mewakili delapan rekannya.
Harapan kemudian muncul saat Ketua MWA UPI Nanan Soekarna mencanangkan tagline values for value, full commitment, no conspiracy pada saat pengumuman perdana pemilihan rektor UPI.
Elly memberikan apresiasi dan mendukung tekad Ketua MWA untuk mengimplementasikan slogan tersebut. Sembilan anggota SA yang nyaris putus asa tersebut lantas bersurat kepada Ketua MWA untuk meminta audiensi.
Setelah menunggu lebih dari setengah bulan, pertemuan dua organ universitas ini terjadi 15 April 2025. Pertemuan berlangsung di University Center UPI, dihadiri sembilan anggota SA yang berkirim surat dan seluruh anggota MWA UPI.
“Pada saat pertemuan kami menyampaikan bahwa pada Peraturan MWA Nomor 1/2025 terdapat pasal yang berpotensi menciptakan konspirasi, bertentangan dengan nilai demokrasi, dan melanggar Statuta UPI. Pasal 17 mengatur bahwa penyaringan bakal calon rektor dari banyak bakal calon menjadi tiga calon menggunakan pemungutan suara one person three vote. Metode ini akan menggiring permufakatan konspiratif untuk meloloskan tiga calon kartel dan mengenyampingkan calon pontesial di luar kartel tersebut,” tegas Elly.
Di samping itu, sambung Elly, pasal itu juga mengebiri suara Menteri (yang membidangi pendidikan tingggi) dari seharusnya 35 persen menjadi hanya satu suara.
Sembilan anggota Senat Akademik mendesak Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) segera mengubah peraturan pemilihan rektor
- Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Konspirasi di Pemilihan Rektor UPI
- Terungkap, Identitas Pria yang Jatuh dari Lantai 11 Mal PVJ Bandung
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru