Senat Australia Tolak Perubahan Aturan Kewarganegaraan

Bushra Zainuddin ingin menjadi bagian dari warga negara Australia.
Suaminya, Zain Zafar, sebelumnya sudah menjadi warga negara. Begitu juga bayi mereka, Zameer.
Namun pekerja di bidang perangkat lunak kelahiran Pakistan ini baru mengajukan permohonan menjadi warga negara Australia pada 20 April tahun ini. Persis pada hari yang sama ketika Pemerintah Federal mengumumkan rencana perubahan UU Kewarganegaraan yang memicu banyak perdebatan.
Pemerintah saat ini dari Partai Koalisi Liberal dan Nasional menginginkan calon warga negara Australia mengikuti tes Bahasa Inggris yang lebih ketat. Selain itu, harus menunggu paling tidak empat tahun setelah menjadi permanent resident sebelum boleh mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Menteri Imigrasi Peter Dutton mengemukakan bahwa Pemerintah Koalisi berusaha untuk melestarikan nilai-nilai Australia melalui proses permohonan tersebut dan memastikan kewarganegaraan dihargai oleh pendatang baru.
Tapi menurut Bushra, baginya hal itu hanya akan berarti menunggu sangat lama.
"Saya baru saja melahirkan. Bayi saya orang Australia. Kami pikir kami akan menjadi keluarga besar warga negara Australia," katanya.
"Saya satu-satunya yang tersisa," tambahnya.
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana