Senator Abdul Hakim Pantau Implementasi UU Cipta Kerja

jpnn.com, LAMPUNG - Anggota Komite IV DPD RI daerah perwakilan Lampung yang juga Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Abdul Hakim melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 9 Juli 2021.
Abdul Hakim diterima Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Supryanto.
Dia mengatakan pihaknya ingin mengetahui dampak baik positif maupun negatif dari implementasi UU Cipta Kerja.
Ada tiga hal yang ingin diketahui DPD khususnya Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yakni penataan tata ruang, perizinan dan investasi, serta pertanahan.
Abdul Hakim mengatakan, hal ini penting agar pihaknya bisa mengetahui dampak dari regulasi tersebut.
Dari jawaban yang disampaikan jajaran Pemkab Lampung Selatan, soal tata ruang khususnya Perda Rencana Detail Tata Ruang, di Lampung Selatan, baru Kecamatan Natar yang selesai.
Hal itu dibantu pemerintah pusat. Sedangkan masih ada 3 kecamatan yang sedang menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang yakni Kecamatan Sidomulyo, Jatiagung, dan Kalianda.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan Supriyanto mengatakan secara umum ada indikasi yang baik dari implementasi UU Cipta Kerja. Bahkan ada beberapa hal yang sudah berjalan sebelum UU Cipta Kerja diimplementasikan.
Anggota Komite IV DPD RI daerah perwakilan Lampung yang juga Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Abdul Hakim melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti