Senator Aceh Sudirman Minta Perlindungan Nasabah dan Pelaku UMKM Diperkuat, Ini Alasannya

Senator Aceh Sudirman Minta Perlindungan Nasabah dan Pelaku UMKM Diperkuat, Ini Alasannya
Senator asal Provinsi Aceh H Sudirman saat rapat dengar pendapat (RDP) Komite IV DPD dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (14/2). Foto: Dokumentasi Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator asal Provinsi Aceh H Sudirman meminta pemerintah melalui kementerian atau badan terkait untuk memperkuat upaya pembinaan serta perlindungan bagi pelaku UMKM.

Permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite IV DPD dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (14/2).

Haji Uma yang akrab disapa itu mengakui memang ada aturan terkait usaha mikro, kecil dan menengah, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Begitu juga dengan pelaku UMKM, ada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

"Tapi aturan yang ada belum mampu memberi perlindungan bagi mereka," ungkap Haji Uma.

Dia menyebutkan banyak kasus yang terjadi sebagai indikasi lemahnya perlindungan bagi mereka, seperti laporan seorang agen BRILink di Aceh yang rekeningnya diblokir Badan Narkoba Nasional (BNN) atas dugaan pencucian uang.

Namun setelah beberapa kali BNN melakukan penyidikan, tidak ditemukan bukti yang cukup ataupun nihil.

Bahkan BNN meminta yang bersangkutan untuk mengirim surat ke BNN pembukaan pemblokiran rekening.

Senator Aceh Sudirman mengungkap kasus yang membuktikan perlunya perlindungan nasabah dan pelaku UMKM diperkuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News