Senator Ajak DPD Lawan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Muqowam menyatakan sikap DPR yang tidak akan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3, harus dilawan.
"DPD harus terang-terangan melawan sikap DPR yang tidak akan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 itu," kata Ahmad Muqowam, di Jakarta, Minggu (23/11).
Menurut mantan anggota DPR dari PPP itu, ada dua alasan hukum bagi DPD untuk melawan DPR.
"Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Kedua Putusan MK yang mengabulkan uji materi DPD terhadap UU MD3 pada 27 Maret 2013 lalu," ungkap Ahmad Muqowam.
Ditegaskannya, perlawanan oleh DPD tersebut sangat penting dan starategis karena menyangkut statuta DPD sebagai lembaga Negara.
"Ini soal statuta DPD. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Ini saatnya untuk melawan. Harus saat ini. Kalau tidak, ke depannya biarkan saja diambil semua oleh DPR," pungkas Ahmad Muqowam. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Muqowam menyatakan sikap DPR yang tidak akan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten