Senator Anggap Janggal Luhut Jadi Penanggung Jawab KAA

jpnn.com - JAKARTA – Penunjukan Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan sebagai penanggung jawab Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 19–24 April di Bandung ternyata mengundang pertanyaan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahkan menilai tak semestinya Luhut menjadi penanggung jawab acara internasional yang harusnya ditangani Kementerian Luar Negeri itu.
Menurut Wakil Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi, dalam struktur Kemenlu terdapat dirjen yang bertanggung jawab mengurus acara-acara kenegaraan. "Leading sector-nya di Kemenlu," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/4).
Seharusnya, lanjut dia, tugas mengurus KAA dikembalikan ke institusi yang memang bertanggung jawab mengelolanya. Fachrul menilai, banyak pihak yang ingin menjadi pahlawan dalam hajatan tersebut. "Kalau pejabat negara jadi organizing committee itu perlu dipertanyakan," tandas senator asal Aceh itu.
Melihat penyelenggaraan event serupa di negara lain, kata Fachrul, biasanya melibatkan partisipasi masyarakat. Nah, cara itu seharusnya juga diterapkan di Indonesia.
Fachrul menilai persiapan KAA saat ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa publikasi kepada masyarakat. "Saya khawatir itu dijadikan kegiatan politis," ujarnya.
Seperti diketahui, perhelatan akbar KAA akan berlangsung pada 19 hingga 24 April di Jakarta dan Bandung. Pergelaran itu menjadi momen bersejarah karena bertepatan dengan usia KAA yang ke-60. Sebanyak 109 pemimpin negara dan 25 organisasi internasional direncanakan akan hadir dalam acara tersebut.(jawapos)
JAKARTA – Penunjukan Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan sebagai penanggung jawab Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 19–24
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim