Senator Asal Jambi Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Hapus Wewenang Jaksa Usut Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Ria Mayang Sari mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi.
Sebab, korupsi masih menjadi tindak kejahatan luar biasa sehingga perlu ditangani secara sungguh-sungguh.
"Keseriusan memberantas korupsi itu ditandai dengan memberikan kewenangan kepada seluruh lembaga penegak hukum. Jadi, tidak bisa dimonopoli hanya satu institusi saja," kata Mayang Sari dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Senator asal Jambi ini menyampaikan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002 lalu dikarenakan korupsi tidak bisa hanya ditangani kejaksaan dan kepolisian saja.
Namun, dia mengingatkan, 20 tahun berselang, kasus korupsi di Indonesia masih marak terjadi, bahkan modusnya kian beragam.
"Ditangani tiga lembaga saja korupsi masih merajalela, bagaimana kalau kewenangannya cuma diberikan kepada KPK? Makanya, kami apresiasi keputusan MK," tegasnya.
Lebih jauh Ria yang akrab disapa menilai kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Apalagi di tengah tingginya kontroversi yang mendera KPK.
Senator asal Jambi Ria Mayang Sari mengapresiasi putusan MK yang menolak uji materi penghapusan kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi, simak keterangannya
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa
- Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia
- Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Pihak PT. Insight Investment Management
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs