Senator Asal Jambi Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Hapus Wewenang Jaksa Usut Korupsi

Senator Asal Jambi Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Hapus Wewenang Jaksa Usut Korupsi
Senator asal Jambi Ria Mayang Sari mengapresiasi putusan MK yang menolak uji materi penghapusan kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

"Ini menunjukkan penanganan kasus korupsi oleh banyak lembaga merupakan keputusan yang tepat, karena tidak terkendala ketika salah satu institusi sedang ada gangguan. Apalagi, KPK hanya ada di pusat, sedangkan kejaksaan dan kepolisian tersebar di seluruh daerah," terangnya.

Sebelumnya, MK menolak uji materi penghapusan kewenangan kejaksaan menyidiki kasus korupsi yang diajukan M. Yasin Djamaludin.

Pertimbangannya, prinsip diferensiasi fungsional dalam KUHAP secara faktual, realita kebutuhan, dan kemanfaatan belum dapat dilakukan secara utuh.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (16/1).(mar1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Senator asal Jambi Ria Mayang Sari mengapresiasi putusan MK yang menolak uji materi penghapusan kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi, simak keterangannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News