Senator Asal Jambi Sebut Keputusan Kejari Serang Setop Kasus Muhyani Hadirkan Keadilan
Selasa, 19 Desember 2023 – 12:23 WIB

Kasus Muhyani yang terjadi tersangka setelah tusuk maling demi membela diri, disetop jaksa. Foto: dokumentasi keluarga
Namun, pada 15 Desember, Kejari Serang akhirnya menyetop perkara, karena ia terbukti melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. (mar1/jpnn)
Anggota DPD Ria Mayang Sari menyebut keputusan Kejari Serang menyetop kasus Muhyani memberi rasa keadilan bagi masyarakat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- RUU KUHAP Diminta Kedepankan Prinsip Check and Balance
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat