Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan

jpnn.com, MATARAM - Senator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar fleksibel dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kredit perbankan.
Salah satunya dengan memangkas syarat panjang pengajuan kredit.
"Himbara sebagai bank milik pemerintah harus berpihak kepada kepentingan rakyat dengan tetap mengacu pada sistem dan mitigasi risiko perbankan," ujar Evi Apita Maya dalam keterangan di Mataram, Minggu.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengungkapkan saat melakukan reses di Pulau Sumbawa beberapa waktu lalu, Evi menerima banyak aspirasi dan aduan dari masyarakat terkait pelayanan perbankan di Nusa Tenggara Barat.
Kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai petani, peternak dan UMKM paling banyak mengeluhkan tentang pengajuan kredit yang sulit.
"Birokrasi panjang berbelit-belit, pencairan kredit lama, dan rata-rata masyarakat gagal dapat kredit karena debitur terkendala wajib ada agunan," kata Evi.
Lebih lanjut dia berpesan kepada Himbara agar masif dan mengintensifkan literasi keuangan di Nusa Tenggara Barat. Hal ini penting dan mendesak untuk mencegah terjadinya kredit macet dan debitur gagal bayar.
Evi tidak ingin ada warganya yang menjadi anak tiri oleh pelayanan perbankan mengingat petani, nelayan, peternak, dan UMKM punya peran besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Barat.
Senator asal NTB Evi Apita Maya meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar fleksibel dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kredit perbankan.
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Kredit UMKM Bank Mandiri Meningkat pada 2024, Berikut Perinciannya
- Top! Bank Mandiri Berhasil Masuk Daftar Perusahaan Terbaik di Asia Pasifik 2025
- Pengguna Paylater Harus Perhatikan Faktor ini Agar Dapat Kredit Hunian Impian
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi