Senator DIY Minta PLN Tagih Tunggakan Listrik Kantor Pemerintahan
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hafidh Asrom meminta pemerintah dan PT PLN (Persero) kaji ulang rencana penghapusan subsidi pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450-900 watt. Rencana tersebut menurut Hafidh, sangat memberatkan masyarakat.
“Awal Juli 2016, pemerintah menghapus subsidi listrik 450-900 watt. Kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat yang kurang mampu karena konsumen listrik 450-900 watt tergolong masyarakat kurang mampu," kata Hafidh Asrom, Senin (30/11).
Selain memberatkan masyarakat kurang mampu lanjut senator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu, penghapusan subsidi tersebut juga akan berakibat negatif terhadap produktivitas pelaku usaha kecil menengah di daerah, khususnya di Kabupaten Bantul.
“Dari pada menghapus subsidi listrik bagi masyarakat kurang mampu, akan lebih bermanfaat dan adil kalau PT PLN menagih semua tunggakan pembayaran listrik kantor-kantor pemerintah dan BUMN serta perusahaan swasta murni," saran Hafidh.
Kalau semua tunggakan tagihan tersebut sudah terealisir, dia yakin kebijakan PT PLN dan pemerintah terhadap pengguna listrik 450-900 watt ini akan dirasakan berkeadilan.
“Tunggakan listrik kantor-kantor pemerintahan kalau diakomodasi secara nasional, cukup banyak nilai. Kalau tunggakan tersebut bisa ditagih, pasti beda kebijakan pemerintah dan PT PLN,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hafidh Asrom meminta pemerintah dan PT PLN (Persero) kaji ulang rencana penghapusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi XI DPR Yakin PP 49/24 Berdampak Positif terhadap Industri Keuangan Digital
- Menko Airlangga & Dubes Australia Bertemu, Kedua Negara Bahas Sejumlah Agenda Penting
- BNI Siap Sukseskan Penyaluran KUR Bagi PMI
- Dukung Pengelolaan Keuangan Sehat, Honest Card Tawarkan Kartu Kredit Pintar
- Kementan-Kementrans Berkolaborasi Bangun Kawasan Transmigrasi untuk Swasembada Pangan
- Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET