Senator Dukung Kejagung Kejar 'Asset Recovery' pada Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Ria Mayang Sari mengaku mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery) dalam kasus korupsi.
Menurutnya, hingga saat ini asset recovery menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) dalam penanganan perkara rasuah.
"Kalau diperhatikan secara umum, memang sudah banyak penegakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Namun, pengembalian kerugian negara belum maksimal," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/12).
Menurut senator asal Jambi itu, tidak optimalnya pengembalian kerugian negara tersebut dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, tidak semua tersangka turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Alas hukum juga belum memadai karena RUU Perampasan Aset belum disahkan sampai sekarang, ya," jelasnya. "Kalau kejaksaan memang ingin fokus pengembalian kerugian negara, saya kira, ini langkah positif dan harus kita dukung," ujar Mayang.
Kendati demikian, Mayang yakin Kejagung bisa melakukannya jika melihat rekam jejak dalam penanganan beberapa perkara.
Harapannya, menimbulkan efek jera sehingga menekan kasus korupsi dikemudian hari.
"Para pelaku yang hanya dikenakan hukuman badan, dipenjara, dan membayar denda yang jauh lebih kecil dari yang dikorupsi tentu melukai keadilan, ya. Sebab, setelah bebas, mereka masih bisa menikmati, sedangkan masyarakat masih terus merasakan dampak buruknya, seperti pembangunan tidak berjalan," bebernya.
Anggota DPD RI Ria Mayang Sari mengaku mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK