Senator Enam Provinsi Persoalkan Bagi Hasil Migas

UU Perimbangan Keuangan Daerah Bakal Digugat ke MK

Senator Enam Provinsi Persoalkan Bagi Hasil Migas
Senator Enam Provinsi Persoalkan Bagi Hasil Migas
JAKARTA - Enam daerah penghasil minyak dan gas (migas) memastikan akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah ke Mahkamah Konsitusi (MK). Langkah itu diambil karena daerah penghasil migas merasa pembagian porsi bagi hasil migas yang diatur di UU tersebut tak adil.

Keputusan uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU No 33 Tahun 2004 itu tertuang dalam nota kesepahaman anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Anggota DPD dari Kaltim, Luther Kombong saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/6) dterdapat 5 alasan pengajuan uji materi UU Perimbangan Keuangan Daerah.

Pertama, dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Rabu (22/6), disebutkan bahwa uji materi merupakan sikap akhir setelah DPD berulangkali mendapat keluhan dari daerah soal ketimpangan pembagian hasil migas dibanding dengan yang didapat pemerintah pusat atau daerah bukan penghasil.

Pertimbangan lain, pembagian yang adil menyangkut masalah kesejahteraan daerah penghasil karena didasari bahwa migas merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbarukan. Sementara porsi bagi hasil minyak bumi saat ini yaitu 84,5 persen pemerintah pusat dan 15,5 persen pemerintah daerah, serta porsi gas bumi sebanyak 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk pemda, dianggap tak mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil.

JAKARTA - Enam daerah penghasil minyak dan gas (migas) memastikan akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News