Senator Enam Provinsi Persoalkan Bagi Hasil Migas
UU Perimbangan Keuangan Daerah Bakal Digugat ke MK
Kamis, 23 Juni 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA - Enam daerah penghasil minyak dan gas (migas) memastikan akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah ke Mahkamah Konsitusi (MK). Langkah itu diambil karena daerah penghasil migas merasa pembagian porsi bagi hasil migas yang diatur di UU tersebut tak adil. Pertimbangan lain, pembagian yang adil menyangkut masalah kesejahteraan daerah penghasil karena didasari bahwa migas merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbarukan. Sementara porsi bagi hasil minyak bumi saat ini yaitu 84,5 persen pemerintah pusat dan 15,5 persen pemerintah daerah, serta porsi gas bumi sebanyak 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk pemda, dianggap tak mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil.
Keputusan uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU No 33 Tahun 2004 itu tertuang dalam nota kesepahaman anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Anggota DPD dari Kaltim, Luther Kombong saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/6) dterdapat 5 alasan pengajuan uji materi UU Perimbangan Keuangan Daerah.
Pertama, dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Rabu (22/6), disebutkan bahwa uji materi merupakan sikap akhir setelah DPD berulangkali mendapat keluhan dari daerah soal ketimpangan pembagian hasil migas dibanding dengan yang didapat pemerintah pusat atau daerah bukan penghasil.
Baca Juga:
JAKARTA - Enam daerah penghasil minyak dan gas (migas) memastikan akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik