Senator Enam Provinsi Persoalkan Bagi Hasil Migas
UU Perimbangan Keuangan Daerah Bakal Digugat ke MK
Kamis, 23 Juni 2011 – 16:06 WIB

Senator Enam Provinsi Persoalkan Bagi Hasil Migas
Karenanya, jika pola itu tetap diterapkan maka dikhawatirkan konsisi tersebut akan membuat daerah penghasil justru menjadi miskin dan terbelakang akibat kerusakan lingkungan pascaaktivitas pertambangan migas.
Baca Juga:
Dengan pertimbangan tersebut, sesuai Pasal 233 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD maka anggota DPD dari 6 provinsi sepakat menyatakan setuju mengajukan JR. Upaya hukum ini sebagau satu-satunya cara untuk mencari keadilan. Dengan kewenangan yang dimiliki, DPD juga siap memberikan advokasi politik demi kelancaran gugatan.
Luther memberikan contoh bagi hasil migas Kaltim di tahun 2010, yang diterima hanya Rp 17 triliun. Padahal kontribusi Kaltim untuk Produk Domestik Bruto mencapai Rp 315 triliun. "Sungguh timpang dan tak adil, makanya kita mau gugat dan mudah-mudahan Juli bisa didaftarkan," tegasnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Enam daerah penghasil minyak dan gas (migas) memastikan akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta