Senator Enam Provinsi Persoalkan Bagi Hasil Migas
UU Perimbangan Keuangan Daerah Bakal Digugat ke MK
Kamis, 23 Juni 2011 – 16:06 WIB
Karenanya, jika pola itu tetap diterapkan maka dikhawatirkan konsisi tersebut akan membuat daerah penghasil justru menjadi miskin dan terbelakang akibat kerusakan lingkungan pascaaktivitas pertambangan migas.
Baca Juga:
Dengan pertimbangan tersebut, sesuai Pasal 233 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD maka anggota DPD dari 6 provinsi sepakat menyatakan setuju mengajukan JR. Upaya hukum ini sebagau satu-satunya cara untuk mencari keadilan. Dengan kewenangan yang dimiliki, DPD juga siap memberikan advokasi politik demi kelancaran gugatan.
Luther memberikan contoh bagi hasil migas Kaltim di tahun 2010, yang diterima hanya Rp 17 triliun. Padahal kontribusi Kaltim untuk Produk Domestik Bruto mencapai Rp 315 triliun. "Sungguh timpang dan tak adil, makanya kita mau gugat dan mudah-mudahan Juli bisa didaftarkan," tegasnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Enam daerah penghasil minyak dan gas (migas) memastikan akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik